Batanghari, Jambi - Unjuk rasa untuk menyampaikan suara dari masyarakat Kabupaten Batanghari terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi dalam keuangan Batanghari Tahun Anggaran (TA) 2020, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaannya yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten, Senin (12/07/2021).
Perwakilan masyarakat Batanghari yang tergabung dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di dalam wilayah Kabupaten Batanghari akan melakukan aksi ke Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) dan kantor Inspektorat Batanghari, meminta kepada Aprat Penegak Hukum dan Inspektorat menindak lanjuti temuan LHP dari BPK, dan dugaan penyimpangan beberapa tender proyek yang sudah dilaporkan sebelumnya.
Sekretaris LSM Frak Batanghari Rachmad mengatakan, “Kepada Kejari dan inspektorat untuk mengusut dugaan penyimpangan pada pengalokasian dana survelailans di Puskesmas Muara Bulian dan kami juga meminta Kejari mengusut sejauh mana tindaklanjut dari temuan dari LHP BPK Tahun anggaran 2020 lalu diseluruh instansi di Lingkup Pemkab Batanghari, ” kata Rahmad.
Senada dikatakan Usman Yusuf, Ketua LSM Kompithal, kepada pihak Kejaksaan dan Inspektorat untuk mengusut dugaan terjadinya persekongkolan pada proses tender 13 paket rehab ruang kelas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari sumber dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Batanghari.
“Karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 14 Tahun 2020 tentang standard an pedoman pengadaan jasa dan kontruksi, ” ujarnya.
Yan, Ketua LMS Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ) Perwakilan Batanghari mengatakan, bahwa untuk surat pemberitahuan aksi ini akan dimasuk pada hari ini, Senin (12/7) ke Polres Batanghari. Mengacu kepada pokok surat dinas, pihaknya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami akan melakukan aksi pada Kamis (15/7) pekan ini dan untuk titik berkumpul kita mulai dari Lapangan Basket dengan jumlah masa sebanyak 30 orang, ” jelas, Yan, yang juga merupakan Koordinator aksi dilapangan.
Terkait dengan pemberitaan di beberapa media online, bahwa dengan temuan yang ada di LHP BPK ini pihak Pemerintah Kabupaten, yakni Bupati Batanghari dapat menindaklanjuti persolan ini, sebab kerugian ini merupakan kerugian Negara yang ditemukan oleh pihak BPK.
(Randy/Tim)