Batanghari - Kisruh adanya larangan para jurnalis yang dilakukan oleh PJ Sekda khususnya Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi untuk meliput kegiatan rapat perdana Bupati dan wakil Bupati Batanghari bersama para OPD Batanghari pada hari senin tanggal 01 Maret 2021, berbuntut panjang bagaikan bola salju.
Pada hari ini, Selasa (02/03/2021) Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batanghari bersama kuasa hukum M.Febrizal, S.H melakukan rapat kilat di kantor IWO tepatnya di BBC Blok C nomor 06 Kabupaten Batanghari.
Febrizal mengatakan, "Rapat kilat ini kami lakukan agar lebih bersinergi untuk ke depannya dan saling menghormati, bahwasannya insan pers merupakan corong dari pemerintah kepada masyarakat, dan Para jurnalis juga dilindungi oleh UUD pers tahun 1999 no. 40, didalam menjalankan tugas dan profesinya, " pungkasnya.
"Dengan adanya kejadian kemarin bisa kita dijadikan pelajaran bagi pihak-pihak terkait dan pemerintah untuk bisa lebih memahami tugas dan fungsi insan pers didalam pemerintahan dan pembangunan suatu daerah", ungkap Febrizal.
Pada acara rapat tersebut juga ikut hadir Usman Yusup mantan Ketua Forwam Batanghari dan Sekjen DPC-LMPI Batanghari Astok yang datang ke kantor IWO untuk mendukung dan berdiskusi terkait permasalahan tentang adanya larangan jurnalis untuk meliput kegiatan Bupati.
Usman Yusup mengatakan, biar masalah ini lebih jelas, supaya pihak yang terkait tidak saling tuding menuding, maka masalah ini kita sarankan bawa ke jalur hukum.
"Karena tugas dan pungsi jurnalis sudah jelas dilindungi undang-undang no 40 tahun 1999 yang dijelas pada pasal 18 ayat 1 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis untuk kepentingan pemberitaan sangsi pidana penjarah 2 tahun atau denda 500. 000, 000, 00 Juta , dan kita berharap kejadian ini dapat segera diusut dan ini akan menjadi pelajaran baik bagi para pejabat maupun masyarakat umum lainya", Kata Usaman.
Dari hasil rapat kilat yang dilaksanakan para insan pers yang tergabung dalam organisasi IWO dan dukungan Para LSM yang ikut hadir menyatakan sepakat membawa masalah ini ke jalur hukum.
(Randy)