Pembangunan Drainase di Jalan Lintas Sumatera Jambi - Ma. Bungo Diduga Adalah Proyek Siluman

    Pembangunan Drainase di Jalan Lintas Sumatera Jambi - Ma. Bungo Diduga Adalah Proyek Siluman
    Proyek Drainase Wilayah Desa Simpang Terusan, Foto: Jurnalis Indonesia Satu

    Batanghari - Drainase adalah lengkungan atau saluran air dipermukaan atau di bawah tanah yang terbentuk secara alami atau dibuat oleh manusia sebagai bangunan pelengkap yang berfungsi mengatur debit air agar tidak ada genangan air, namun pembangunan drainase di jalan lintas Sumatera Jambi - Ma. Bungo Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi di wilayah Desa Pelayangan dan Desa Simpang terusan diperkirakan membutuhkan dana milyaran rupiah menjadi sorotan masyarakat yang diduga proyek siluman, Rabu (03/03/2021).

    Hal ini menjadi tanda tanya di masyarakat luas khususnya masyarakat Desa Pelayangan dan Desa Simpang Terusan.

    Salah satu warga Desa Simpang Terusan saat dikonfirmasi awak media di lapangan, warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, apakah proyek tersebut milik pemerintah atau bukan, jika itu milik pemerintah maka pihak kontraktor wajib memberikan informasi kepada masyarakat kami disini dari mana sumber Anggara dan berapa Volume dan Pagu anggarannya.

    "Tapi pelaksana kerja disini kayaknya main diam-diam saja, kami wajib tau apa lagi kalau emang uang negara tidak seenaknya aja membangun di sini sehingga tidak tau proyek apa ini dan dari mana asal usulnya kayak proyek siluman aja, " pungkas salah satu warga yang enggan disebut namanya.

    Di tempat terpisah di Desa Pelayangan kecamatan Muara Tembesi Saat awak media menjumpai salah satu pelaksana kerja proyek tersebut yang ditunjuk oleh salah satu pekerja sebagai kepala pemborong mengatakan, saya tidak tahu persis tentang plang proyek ini yang tahu di saya ini proyek dari Provinsi dan saya dari kerinci.

    "Tanya saja ke kontraktor di Jambi untuk lebih jelasnya, " ungkapnya.

    Untuk dapat diketahui bahwa sudah beberapa kali pihak awak media meminta nomor kontak/ponsel kontraktor kepada kepala tukang dengan tujuan untuk menggali informasi yang lebih dalam dan berimbang mengenai proyek tersebut kepada kepala tukang namun kepala tukang menolak dengan berbagai macam alasan yang tidak masuk akal.

    Terpantau proyek yang sudah dikerjakan sudah berjalan kurang lebih satu minggu dengan capaian diperkirakan sekitar 70% untuk wilayah Desa Pelayangan, hingga saat ini masih terlihat tidak disertai plang nama proyek, sehingga pekerjaan tersebut diduga melanggar UUD KIP nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.

    Jika ada proyek yang tidak menggunakan papan nama (plang proyek) maka proyek tersebut diduga proyek siluman. Disinyalir pihak kontraktor maupun pelaksana juga telah melanggar UUD keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres no 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.

    Warga meminta kepada pemerintah dan instansi - intansi terkait untuk diharapkan memanggil kontraktor dan pelaksana proyek tersebut untuk menjelaskan dan menaati UUD Keterbukaan informasi publik (KIP) yang suda diterbitkan.

    (Randy)

    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Transparan, Masyarakat Desa Pelayangan...

    Artikel Berikutnya

    Warga Kecamatan Muara Tembesi Yang Sudah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Karo Ops Edi Faryadi Pimpin Apel Kesiapan Personel PAM TPS Pilkada Serentak
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Perebutan Suara Rakyat Bungo untuk Pilkada Serentak Sepakat Kedepankan Persaudaraan

    Ikuti Kami