Randy Pratama
Randy Pratama
  • Mar 3, 2021
  • 770

Tidak Transparan, Masyarakat Desa Pelayangan Pertanyakan Pengelolaan BUMDES

Tidak Transparan, Masyarakat Desa Pelayangan Pertanyakan Pengelolaan BUMDES
Pemerintah Desa Pelayangan Fasilitasi BUMDES Rapat Bersama Masyarakat, Foto: Jurnalis Indonesia Satu

Batanghari - Pemerintah mencanangkan program desa mandiri melalui Badan Usaha Milik Desa dengan memberikan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Namun dalam pengelolaannya masyarakat Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi belum mengetahui kejelasannya, Rabu (03/03/2021).

Perwakilan dari masyarakat Desa Pelayangan yang tidak mau disebutkan namanya kepada Jurnalis Indonesia Satu, Rabu (24/02) menyampaikan, menolak dan mempertanyakan mengenai laporan pengelolaan Bumdes Lebah Madu di tahun 2020 dengan alasan diduga tidak transparan.

Mengenai penyampaian salah satu masyarakat tersebut Jurnalis Indonesia Satu mencari informasi yang lebih dalam lagi mengenai hal tersebut dan langsung konfirmasi kepada salah satu pihak badan pengawas Bumdes Lebah Madu Desa Pelayangan yang tidak mau Disebutkan namanya mengatakan, tidak tahu dan tidak dilibatkan dari mulai saya ditunjuk menjadi pengawas di akhir tahun 2017 hingga saat ini.

"Saya tidak tahu dan tidak dilibatkan mulai saya di tunjuk menjadi pengawas pada Tahun 2017 akhir hingga saat ini. Baru kemarin ini saya diundang, Itupun cuma saat rapat laporan akhir Tahun 2020 saja, sedangkan mengenai salinan laporan setiap perbulannya maupun per enam bulan sekalipun kami tidak pernah dilibatkan dan diberikan salinannya, " ujar salah satu pengawas Bumdes yang tidak mau disebutkan namanya.

Nara sumber (Red:Pengawas Bumdes) merasa dalam perjalanan nya dari mulai perencanaan nya hingga persetujuan sekalipun tidak dilibatkan.

Ditambahkannya, "Semestinya mereka selaku pihak pengelola Bumdes wajib mengadakan rapat dan melibatkan kami dalam perencanaan, apa saja badan usaha yang akan dibentuk maupun yang dibeli untuk aset Bumdes, " pungkasnya dengan nada kesal.

"Itu harus mendapatkan persetujuan dahulu dari kami selaku pihak badan pengawas, itu setahu kami yang sudah diatur dalam aturan Bumdes." Unjarnya

Dirinya (Red: Nara Sumber) menambahkan, mengenai permintaan dari masyarakat untuk dilakukan pengauditan khusus, kami anggap sudah terlambat. Tapi kami dari pihak Badan Pengawas menyarankan agar menyelesaikannya cukup diranah Desa dulu.

"Akan tetapi kalau masyarakat mau mengambil langkah untuk melanjutkan permasalahan Bumdes ini ke pihak BPK atau Dinas Inspektorat untuk dilakukan pengauditan, kami persilahkan dan kami tidak melarang. Kami tahu masarakat juga punya hak penuh dalam Pengawasan Bumdes Lebah Madu Desa Pelayangan, " kata Salah Satu Pihak Badan Pengawas Bumdes.

(Randy)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU