Batanghari, Jambi - SDN 198/I Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari mendapatkan dua pembangunan, yakni pembangunan ruang UKS dan pembangunan ruang guru. Pembangunan kedua proyek tersebut dilakukan dalam waktu bersamaan, Kamis (16/09/2021).
Pantuan awak media di lokasi pembangunan, pembangunan ruang kelas memiliki papan informasi dengan jumlah anggaran Rp. 199.949.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021 yang dikerjakan oleh C.V. Matahari Ufuk Timur.
Namun berbeda dengan bangunan yang satunya, tidak memiliki papan informasi sehingga awak media dan masyarakat sekitar tidak mengetahui informasi lengkap tentang proyek pengerjaannya tersebut.
Salah satu pekerja proyek pembangunan ruang kelas kepada awak media mengatakan, proyek ini berbeda, proyek yang dirinya kerjakan adalah proyek yang papan informasinya ada didekat pembangunan, kalau yang sebelah berbeda, lain proyek dan lain C.V.
“Proyek kita berbeda bang sama yang disebelah, itu C.V nya lain. Kalau tidak salah itu pembangunan ruang UKS, kalau tidak salah dengan ukuran 3x7 meter, proyek kami pembangunan ruang guru dengan ukuran 8x9” ujarnya.
Saat awak media menyambangi pembangunan ruang UKS tersebut, salah satu pekerja yang bernama pendi membenarkan bahwa proyek yang dia kerjakan berbeda dengan yang disebelah.
“Terhitung kami sudah sembilan hari pekerjaan bang, papan informasinya belum turun bang, ” pungkasnya.
Pantauan awak media, besi tiang untuk teras bangunan itu berjumlah tiga, berbeda dengan besi siku bangunan yang lain yang berjumlah empat.
Pendi menjawab, “besinya tertimbun bang, tertutup papannya, ” jawabnya.
Salah satu masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada yang ganjil dengan bangunan tersebut, pasalnya besi pemasangan ada tiga, ditambah lagi coran siku bangunan yang sangat tipis sehingga besinya terihat.
“Tidak hanya bentuk bangunannya, kami pun tidak mendapatkan informasi tentang bangunan tersebut, darimana dananya berapa ukurannya dan berapa pagu anggarannya, ” pungkasnya.
Ditambahkannya, “Kami meminta kepada pihak berwenang untuk menindak lanjuti hasil laporan awak media ataupun LSM yang berfungsi sebagai kontrol sosial, sehingga kualitas banguan tersebut sesuai dengan jumlah yang dianggarkan, dan kita bisa memantau proses pengerjaannya jangan hanya memeriksa ketika bangunan sudah jadi, karena kita tidak bisa melihat material yang digunakan, ” tutur salah satu masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai aturan yang sudah ditentukan, jelas telah melanggar UU no 14 tentang sistem keterbukaan informasi publik serta permen PU no 29/prt/m/2006 tentang tehnis bangunan gedung, permen PU no 12/prt/m/2014 di mana didalam aturan-aturan tersebut jelas mewajibkan pihak rekanan atau pun pemborong untuk memasang papan nama pekerjaan secara lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masarakat.
(Randy)