Salah Satu Keluarga Calon Pengantin Merasa Kecewa Dengan Pelayanan KUA Kecamatan Muara Tembesi

    Salah Satu Keluarga Calon Pengantin Merasa Kecewa Dengan Pelayanan KUA Kecamatan Muara Tembesi
    Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Tembesi

    Batanghari, Jambi - Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) memiliki kebijakan yang berbeda dengan kantor KUA di Kecamatan lain, salah satunya KUA Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari. Sehingga menimbulkan rasa kecewa atas pelayanannya, Selasa (15/06/2021).

    Salah satu caten (calon pengantin) laki-laki yang merasa kecewa menyampaikan kepada jurnalis indonesia satu, “saya menikahnya diluar jam kerja, yakni pukul 07.15 WIB di hari senin. Dan karena ada sedikit halangan sehingga datangnya terlambat dari waktu yang sudah ditentukan kurang lebih 30 menit, sempat disuruh tunda dulu, namun alhamdulillah tetap dilakukan, ” pungkas calon pengantin laki-laki yang tidak mau disebutkan namanya.

    Dirinya heran dengan tindakan Kepala KUA tersebut, pasalnya memang salahnya apa kalau menikah diluar jam yang sudah ditentukan, apalagi waktu itu masih didalam jam kerja.

    “Selaku instansi pemerintahan yang melayani masyarakat harusnya memberikan pelayanan yang maksimal, pasalnya yang menikahkan bukan hanya Kepala KUA namun juga ada penghulu yang membantu pernikahan, jadi di jam berapapun kalau telatnya hanya beberapa menit saya rasa masih dalam kategori wajar, ” tuturnya.

    Ditempat yang sama, pihak keluarga calon pengantin perempuan mengatakan pihaknya juga meminta kepada KUA untuk melaksanakan pernikahan dirumah namun tidak diterima oleh KUA.

    “Sekarangkan Bupati Batanghari sudah melayangkan Perbup tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan hajatan/ khitanan menuju tatanan normal baru covid19, yang intinya boleh melaksanakan hajatan dirumah namun sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi tidak diperbolehkan, karena alasannya gugus tugas kecamatan Muara Tembesi tidak memberikan izin, ”ungkapnya.

    Ditambahkannya, “Seharusnya mengingat hal itu pihak KUA bisa memberikan kebijakan, caten yang membayar apabila tidak bisa dinikahkan dirumah setidaknya diberi keringanan waktu, bukan harus tergesa-gesa memaksa sebelum jam kerja atau ditunda sampai dengan sesudah jam kerja, ” imbuhnya.

    Ditempat yang berbeda, Kepala KUA Muhammad Sahid saat dikonfirmasi membenarkan hal ini, dan mengatakan masy

    arakat yang menikah di kantor pada jam kerja  adalah termasuk katagori tidak bayar biaya nikah, biasanya saat mendaftar nikah mereka mengaku termasuk orang yang tidak mampu.

    Dikatakannya, Masyarakat masuk ke dalam kategori membayar maka pernikahannya diluar jam kerja atau diluar kantor KUA, masyarakat yang menikah di kantor KUA pada saat jam kerja adalah masyarakat yang termasuk kategori tidak membayar. Masyarakat sendiri yang menentukan masuk kedalam kategori membayar atau tidak.

    Saat ditanya mengenai kenapa tidak melakukan pernikahan dirumah padahal calon pengantin tersebut mampu membayar, dirinya menjawab: “karena tidak ada ijin dari gugus tugas covid19 di Kecamatan Muara Tembesi, ” pungkasnya.

    “Sesuai dengan arahan pak camat muara tembesi, mengenai penyebaran covid di muara tembesi maka camat selaku gugus tugas tidak memberi izin pernikahan di luar kantor, ” ungkapnya.

    Ditambahkannya, “Kami juga sudah memberikan surat pernyataan kesanggupan jam pernikahan untuk calon pengantin, jadi sudah ada pernyataan atas kesanggupan. Bagi

     yang menikah di kantor di luar jam kerja, maka mereka disamakan dengan menikah di luar kantor dan membayar biaya nikah, apabila melewati waktu yg ditetapkan maka pelaksanaan nikahnya bisa diganti pada waktu yang lain sesuai ketentuan, ” 

    pungkasnya.

    Menurutnya, surat pernyataan kesiapan waktu itu dibuat untuk mengedukasi masyarakat agar disiplin waktu, jika ada kendala yang menyebabkan keterlambatan itu harus dikondisikan oleh calon pengantin, karena sudah membuat penyataan maka calon pengantin harus mengkondisikan keadaan agar tidak terlambat, tutup Kepala KUA Muhammad sahid.

    (Randy)

    Batanghari Jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Puskesmas Muara Tembesi Dapat Kunjungan...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Batanghari Bakhtiar Rapat Koordinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Sudirman Apresiasi Kinerja Pelayanan Para Medis di Jambi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami