Batanghari, Jambi - Pemilihan kepala desa serentak akan diadakan pada 26 Agustus 2021 di wilayah Kabupaten Batanghari untuk 62 Desa. Himbauan dan rapat telah dilakukan Bapati Batanghari bersama Forkompinda dan Forkopincam untuk mempersiapkan pesta demokrasi tingkat desa, Rabu (02/06/2021).
Namun sayangnya, Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari dalam pembentukan panitia pemungut suaranya dipilih secara sepihak, pasalnya berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnalis Indonesia Satu pembentukan undangan untuk pemilihan Panitia Pemungut Suara tersebut dipilih secara sepihak.
Salah satu Kepala Dusun yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa adanya rapat pembentukan panitia, bahkan dikatakannya ada ketua RT yang tidak diundang.
Baca juga:
Haris : Penggunaan Dana Desa Terus Dikawal!
|
“Saya tidak dapat undangan rapat ini, ini pun di ajak oleh salah satu ketua RT untuk datang ke balai desa”, pungkasnya.
Ditambahkannya, “Ada salah satu ketua RT pun ada yang tidak mendapat undangan untuk hadir dalam rapat, secara aturan sudah jelas salah, cuma kita tidak tahu kedepannya seperti apa akan sukses atau tidak, namun begini adanya undangan untuk rapat pembentukan panitia pemungut suara dipilih sepihak.”
Simpang siur informasi pun didapatkan dari beberapa anggota BPD yang mengatakan, sudah beberapa kali revisi undangan untuk menentukan hari sehingga banyaknya undangan jadi ada yang tidak sampai kepada orang yang dituju, pungkas salah satu anggota BPD.
Terkait hal ini Ketua BPD Desa Sukaramai Marleni mengatakan, kalau untuk soal undangan itu bukan ranah kami, kami sudah membuat untuk masyarakat, dan panitia pemungut suara pun dipilih berdasarkan pemilihan masyarakat.
“Jadi masyarakat yang tidak datang maka tidak terpilih jadi anggota PPS atau KPPS, ” pungkasnya.
Saat ditanya bagaimana mau dipilih sedangkan masyarakat tersebut saja tidak hadir dalam rapat penentuan Panitia Pemungut Suara, dirinya menjawab itu bukan ranah kami, yang pasti undangan sudah saya buat, sampai tidak sampai tidak sampai undangan tersebut tanggung jawab BPD dapil yang bersangkutan, tutupnya.
(Randy)