Batanghari, Jambi - Berdasarkan Laporan hasil temuan pemeriksaan (LHP) Badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 temuan terbanyak ada di Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA), Jumat (23/07/2021).
Dilansir dari pemberitaan media Global-hukumindonesia.com, Muhklis Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari mengatakan, "Sampai sekarang temuan BPK yang terbanyak di Bakeuda, itu adalah Dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp. 195 juta, sampai saat ini belum dikembalikan, dan uang pajak juga kurang lebih Rp. 79 juta, dan kami tunggu samapi 60 hari kerja yang artinya dari sejak surat BPK itu sampai 06 Agustus nanti belum juga dikembalikan ke kas daerah maka berkas akan kami laporkan kepihak kejaksaan Negeri", ungkapnya.
Sementara itu M. Azan Sekda Batanghari saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media diruangan kerjanya di kantor Bupati Batanghari Jum'at (23/07/2021) mengatakan, “Berkaitan dengan temuan LHP BPK pada tahun anggaran 2020, untuk Batanghari kita berupaya sampai pada tanggal enam Agustus harus dikembalikan ke kas daerah atau negara, kalau lewat tanggal enam Agustus tahun 2021 belum juga dikembalikan itu sudah bukan ranah kita lagi, itu sudah pasti ranah penegak supremasi hukum yang akan menindak lanjutinya", ucapnya.
Soal santunan kematian pada waktu itu M Azan sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda), dan dia juga diduga melakukan pencairan uang santunan kematian sebesar seratus sembilan puluh lima juta, untuk apa uang sejumlah seratus sembilan puluh lima juta itu dicairkan, padahal permintaan pengajuan pencairan itu belum ada sama sekali dari dinas sosial waktu itu. Dan terbitnya SPPD dalam proses pencairan dana santunan kematian mengacu pada pengajuan dan lengkapnya administrasi pada proses tersebut.
Azan mengakui itu memang ada kesalahan mis administrasi pada proses pencairan dana santunan kematian itu, tapi kan bukan mal administrasi.
“Itu sudah kami kembalikan sekitar enam puluh tiga juta rupiah, jadi dari seratus sembilan puluh lima juta kami sudah kembalikan sebesar enam puluh tiga juta. Itu yang temuan dana santunan kematian yang di dinas sosial", jelasnya.
Saat ditanya apakah itu ada hubungannya dengan dihilangkan oleh Bupati soal uang santunan kematian karena jadi temuan oleh BPK tersebut?..., Azan berkilah dengan menjawab, itukan bukan termasuk dalam visi misi Bupati M. Fadhil sekarang, jawabnya.
Ditambahkannya, Kalau soal temuan di Bakeuda terkait pajak tersebut sudah kami kembalikan lebih kurang tujuh puluh sembilan juta, itu sudah kita kembalikan semua, kita juga harus kembalikan sesuai dengan petunjuk dari temuan tersebut.
“Intinya semua temuan LHP BPK perwakilan Jambi pada tahun anggaran dua ribu dua puluh kita berupaya maksimal mungkin sampai batas waktu yang ditentukan sampai dengan tanggal enam Agustus harus sudah di kembalikan semua kelas daerah, ” pungkas M Azan.
(Randy/Tim)