Batang Hari, Jambi - Setelah adanya pemberitaan mengenai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari PT Jindi South Jambi yang bergerak di bidang minyak dan gas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi III Kabupaten Batang Hari bersama Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Batang Hari dan anggota turun langsung kunjungi PT Jindi South Jambi yang berada di Desa Sengkati Mudo Kecamatan Mersam, Senin (25/10/2021).
Turut hadir ketua Komisi III DPRD Batang Hari beserta anggota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Batanghari beserta para anggota.
Ketua Komisi III DPRD Batang Hari Azizah, S.E. Ketua Partai PAN mengatakan, tempat penampungan air yang ada di perusahaan tolong dibuat tanggul agar air yang ada tidak mengalir langsung ke rawa yang ada di sekitarnya.
“Saya juga meminta progres laporannya mengenai tanggul penampungan airnya apakah sudah dibuat atau belum, ” tuturnya.
Azizah berharap apa yang di dapati dalam kunjungannya bersama DLHD Batang Hari dapat segera direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Dalam kegiatan di lapangan, beberapa pertanyaan diajukan kepada Surya selaku karyawan PT Jindi dan menjelaskan, mengenai limbah yang diantar dari mobil tanki itu hanyalah miss komunikasi saja, tidak sembarangan membawa air itu, karena tidak bisa pakai tank-tank biasa karena dia nginjek ke dalam sumur.
“Tidak sembarangan membawa air itu, karena tidak bisa pakai tank-tank biasa karena dia nginjek ke dalam sumur. Isi yang di bawa oleh tanki tersebut bukanlah limbah, tapi air yang mengandung chemicals untuk menginjek ke dalam sumur.
Mengenai ungkapan dari karyawan tersebut Kabid DLH Billy langsung menjawab, "Ya kita harus tau dulu bahan kimia jenis apa aja, terus kalau penampungannya langsung seperti ini tetap bisa merusak lingkungan karena bahan kimia yang dikandungnya.
Lanjut Billy, terkait pengolahan settling pond yang disini kan ini langsung bersentuhan dengan biota alam. Hasil sisa usaha kita hasil sisa pengerjaannya itu limbahnya tidak menutup kemungkinan pasti akan mengalir ke sini.
“Di dokumen UKL UPLnya ini sistim pengolahan limbah kita anggap janji di dokumen lingkungannya, sekarang ini kita menagih dan ada pengaduan dan janji itu tidak sesuai pada waktu izin lingkungan keluar, ” pungkasnya.
“Walaupun ini (Red: PT Migas) objekvitas nasional tentunya plat merah juga, nantinya kita koar-koar dengan perusahaan-perusahaan untuk pengelolahan limbah tapi punya pemerintah sendiri justru tidak taat kan kita malu, ” imbuhnya.
Ditambahkannya, yang jadi poinnya tentang truk tadi, apa yang dibawa dan untuk apa. Kalau untuk pengelolahan tidak sesuai dengan janji UKL UPLnya.
(Tim)