Batang Hari, Jambi - Setelah adanya pemberitaan mengenai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari PT Jindi South Jambi yang bergerak di bidang minyak dan gas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IIi Kabupaten Batang Hari laksanakan Hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Batang Hari dan anggota, Senin (25/10/2021).
Pelaksanan Hearing dilakukan di ruangan DPRD Komisi III yang langsung sejak pukul 10:00 WIB hingga Pukul 12: 00 WIB dan di hadiri oleh Ketua Komisi III berserta Anggota, Kepala Dinas DLH dan Anggota juga turt di saksikan oleh beberapa Media terkait.
Dalam pelaksanaan reses tersebut pihak DPR mempertanyakan kepada Kepala Dinas (Kadis) DLHD Batang Hari dalam hal ini kepada Parlaungan terkait izin Limbah B3 yang sudah di kantongi oleh pihak Perusahaan PT Jindi.
Parlaungan menjelaskan, terkait permesalahan pencemaran Limbah yang berasal dari PT Jindi dirinya mengakui dimana pihak Jindi memang sudah langgari aturan yang sudah di sepakati bersama DLH Kabupaten sejak bulan Februari 2021 lalu.
"Kami akui memang PT Jindi sudah pernah kami berikan sanksi pada perlakukan pencemaran Limbah pada bulan februari kemarin namun mereka dikabarkan kembali mencemari lingkungan dengan Limbahnya dan sampai saat ini kami juga sudah berencana akan turun ke lokasi pengeboran Jindi, " pungkas parlaungan.
"Tekait permesalahan izin Limbah yaitu Izin Limbah Cair ( ILC ) kami akui memang pihak Jindi belum ada mengantongi izinnya karena itu bukan wewenang kami. Tetapi kami DLH Kabupaten Hanya sudah mengeluarkan izin Lingkungan perusahaan saja dan sanksipun kemarin dari DLH Kabupaten pernah memberikan Sanksi Adminitrasi saja dan DLH Provinsi sempat juga memberikan sanksi Pemberhentian kegiatan kepada Jindi pada bulan Februari kemarin, " lanjutnya.
Kemudian ketua Komisi III DPRD Batang Hari Azizah, S.E., yang juga merupakan ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pihak DLH Kabupaten Batang Hari harus bertindak tegas kepada setiap perusahaan yang ada di kabupaten, terkhususnya PT jindi yang sudah jelas melakukan pencemaran Limbah sampai terulang Dua kali di Kecamatan Mersam tepatnya di Desa Sengkati Mudo.
"Kami dari komisi III minta pihak DLH bisa selalu mengontrol limbah setiap Perusahaan yang ada pada Kabupaten ini karena sampai saat ini kami dari pihak Dewan banyak tidak menerima laporan kerja lapangan dari setiap pemeriksaan maupun permasalahan dari pihak perusahaan maupun limbah yang tercemar pada setiap Perusahaan yang nakal yang tidak mematuhi aturan, " imbuh Azizah.
Ditambahkannya, dirinya juga meminta DLHD bisa bekerja sama dengan komisi III dalam pengawasan di lapangan, dengan memberikan informasi laporan kerja yang lengkap kepada komisi III mulai dari temuan hingga proses tindakan, sehingga komisi III mengetahui permasalahan yang ada sudah teratasi.
Untuk diketahui, selepas dari pelaksanaan Hearing DPR dan DLH, pihak DPR bersama DLH Kabupaten langsung akan melaksanakan uji lapangan terhadap PT Jindi guna untuk memastikan keadaan penampungan Limbah.
(Tim)