Batang Hari, Jambi - PT. Jindi yang diduga telah membuang limbah dan sudah mencemari Air sungai Batanghari dan sudah beberapakali saja di beritakan oleh media Global-hukumindonesia.com rekan indonesiasatu.co.id dan juga media lainnya yang ada di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Menurut informasi yang didapat dari salah satu sumber berinisial J mengatakan, "Kami masyarakat disini sudah sunggu sanggt resa dengan ulah Pt tersebut, soalnya sudah sering kali mereka membuang lembah beracun tersebut dari Blato Sarolangun ke Desa Sengkati Kecil ini.
"Saya dan keluarga saya sudah mengalami gatal-gatal, yang saya kuatirkan kalau hal ini berlarut-larut dibiarkan akan semakin berdampak parah bagi Masyarakat disini, ” ucap J.
Terkait adanya dugaan pencemaran limbah B3 oleh pihak PT.Jindi Shout Jambi yang ada di Desa Sekati Kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Ketua umum Komunitas Masyarakat Peduli Hutan Tahur dan Lingkungan (LSM KOMPIHTAL) Usman Yusup angkat bicara, “Saya sungguh sangat menyayangkan atas kejadian ini dan kami minta kepada Bupati Batang Hari dan DPRD Batang Hari segera bertindak tegas dalam menyikapi masalah limbah PT.Jindi yang saat ini bergejolah didalam pemberitaan.
"Saya yakin dan percaya ada oknum yang bermain lingkup tersebut, ini sudah menjadi pertanyaan bagi kami sebagai LSM, kenapa bisa Kabupaten Batang Hari menjadi tempat pembuangan limbah B3 oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ” tuturnya.
Ditambahkannya, dirinya juga meminta supaya mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan dan jangan cuma sangsi adminisrasi saja, disana sudah ada sangsi pidana dan denda yang sesuai dengan UU no 32 tahun 2009, itu harus di terapkan.
“Jika pemerintah tidak serius mengambil tindakan kami dari LSM KOMPIHTAL akan segera turun ke jalan untuk melakukan aksi damai terkait limba PT Jindi tersebut, ” Tegas Usman Yusup.
Dasar hukum mengenai limbah yakni, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.
Menurut Usman, Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
"Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi, Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah), ” tegas Usman.
(Tim)