Batanghari, Jambi - Berdasarkan surat yang disampaikan oleh LSM Frak dan LSM Kompihtal kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rehabilitasi Ruang Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2021 kemaren, terkait dengan adanya PPK dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja menambahkan persyaratan administrasi dan teknis pada tender yang diduga bertentangan dengan Permen PU nomor 14 tahun 2020, Jumat (09/07/2021).
Dalam Permen PU nomor 14 tahun 2020 pasal 58 ayat 1 - 3 dibunyikan penambahan persyaratan dibolehkan, harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi jasa konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur Pengawas Penyelenggara Pemerintah Daerah untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Hendriadi, Pokja pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batanghari ketika dikonfirmasi awak media Jum'at (09-07-2021) mengatakan, persyaratan spesifikasi peralatan yang dikeluarkan oleh PPK Rehabilitasi Ruang kelas dan Labor pada Dinas PdK Kabupaten Batanghari tersebut tidak ada masalah karna ada surat dari Dinas Nakertrans Provinsi Jambi yang mewajibkan adanya Surat Keterangan (Suket) untuk peralatan yang dimaksud.
Sementara Siska juga sebagai Pokja menjelaskan, spesifikasi peralatan ada ketentuannya harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pesawat angkat dan pesawat angkut.
"Untuk itu kami menyurati Dinas Nakertrans Provinsi Jambi, meminta penjelasan apakah jenis alat yang dipersyaratkan oleh PPK Rehabilitasi Ruang kelas pada Dinas PdK tersebut sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan no 8 Tahun 2020, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pesawat angkat dan pesawat angkut, " jelas Siska.
Dirinya menjawab, jawaban dari Dinas Nakertrans Provinsi Jambi yang disampaikan pada kami ada beberapa jenis pesawat angkat dan pesawat angkut, dua diantaranya masuk dalam persyaratan spesifikasi peralatan yang dibuat oleh PPK Dinas PdK tersebut, sehingga alat tersebut diwajibkan ada Suket-nya sebagaimana di edaran dari Dinas Nakertrans Provinsi Jambi, lanjut Siska tanpa melibatkan Surat Edaran yang dimaksud.
Ditanya PPK dalam persyaratan tender menambah persyaratan peralatan, apakah sesuai dengan Permen PU nomor 14 tahun 2020, Siska mengatakan bahwa Permen PU nomor 14 tahun 2020 tidak berlaku lagi, dengan adanya Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021
Melalui WhatsApp (WA) Pernyataan Siska (Pokja) ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Batanghari Ami Cab.
"Betul bang, dengan berlakunya Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 maka standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia dan aturan pelaksanaannya tidak ada diatur lagi dengan Permen PU nomor 14 tahun 2020, tapi diatur dengan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021, " tulis Ami.
"Untuk penambahan persyaratan kualifikasi dan persyaratan teknis dalam Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 memang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan, etika pengadaan dan ketentuan perundang-undangan, " jelas Kabag UKPBJ Kabupaten Batanghari ini pada WA nya.
Rachmat Wahidin, SH sekretaris LSM Frak Kabupaten Batanghari mengatakan jika pihak Pokja UKPBJ Kabupaten Batanghari dalam hal PPK menambah persyaratan peralatan, tidak mengacu pada Permen PU nomor 14 tahun 2020 dan pelaksanaan persyaratan penambahan persyaratan memakai Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 lalu kenapa ada penambahan persyaratan di OPD lain masih memakai Permen PU nomor 14 tahun 2020?
"Dan menurut hemat kami persyaratan peralatan yang diminta oleh PPK Rehabilitasi Ruang kelas pada Dinas PdK Kabupaten Batanghari tersebut tidak relevan dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pesawat angkat dan pesawat angkut, " ucap Rachmat.
Lagi pula Dinas Nakertrans Provinsi Jambi hanya menekankan bahwa peralatan tersebut diwajibkan Surat Keterangan yang menyatakan layak tidaknya penggunaan peralatan yang menjadi persyaratan tender, tambah Rachmat.
"Yang jadi persoalan spesifikasi peralatan yang dikeluarkan oleh PPK Rehabilitasi Ruang kelas pada Dinas PdK Kabupaten Batanghari tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pesawat angkat dan pesawat angkut, jika dipakai dengan aturan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 regulasinya dalam pengaturan persyaratan tender harus jelas, " tegas Rachmat.
Ditempat terpisah Usman Yusuf Ketua LSM Kompihtal dengan tegas mengatakan, jika surat kami tidak anggap dan proses tender tetap berlanjut kami akan bawa masalah ini ke jalur hukum.
"Setelah pengumuman pemenang kami akan melakukan aksi damai di Kejari Batanghari dan kami minta pihak Kejaksaan memeriksa instansi terkait terutama PPTK kegiatan, karena menurut analisa kami masalah ini sudah masuk pelanggaran hukum.
Sekarang kami masih menunggu proses tender yg berjalan karena kami melihat bukan hanya paket pekerjaan di dinas PdK saja yang di duga ada pelanggaran hukum kami juga mendeteksi ada beberapa paket pekerjaan yang terindikasi akan di kondisikan, nanti semua akan kami rangkum menjadi satu untuk dilaporkan dan kami lakukan aksi damai di Kejari Batanghari agar minta di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, tegas Usman.
(Randy/Tim)