Batanghari, Jambi - Ada apa dengan Satuan Pamong Praja Batanghari, pasalnya baru hitungan beberapa bulan pasangan Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Wakil Bupati Bakhtiar menduduki jabatan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Batanghari, sudah sebanyak 3 kali pihak Polisi Pamong Praja membuat kesalahan, Sabtu (24/04/2021).
Saat Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pertama kali ngantor pimpin rapat terbuka pihak Pol PP menghalangi sejumlah awak Media yang hendak liputan.
Kedua kalinya, Saat Bupati masuk Gapura perkantoran Sejumlah anggota Pol PP yang berjaga di Pos asik main handpone, sehingga Bupati merasa kecewa dengan kinerja anggota Pol PP.
Dan yang ketiga kalinya, Kasat Pol PP menyalahi intruksi Bupati selaku pemimpin Kepala Daerah Kabupaten Batanghari.
Terkait Intruksi Bupati Pengurangan PTT/Honore. Akan tetapi dengan beraninya Kepala Sat Pol PP Batanghari Daud, memberhentikan seluruh PTT/Honorer bawahanya, sehingga membuat buah bibir masyarakat, Bahkan pro kontra masyarakat tidak segan - segan mengungkapkan kekecewanya di medsos.
Menanggapi masalah tersebut Sekda Kabupaten Batanghari, Mulawarmansyah melalui pesan Whatshap menjawab, dirinya akan membicarakan maslah ini dengan Kasat Pol PP agar kembali pada intruksi dan kepada Kebijakan Bupati.
"Yang berhak untuk menetapkan sanksi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Pak Bupati, " jawabnya. Sabtu (24/04/2021).
Disinggung soal pihak SatPol PP yang telah melakukan kesalahan sebanyak 3 kali, Mulawarman tidak banyak menjawab.
"Itu ranah PPK (Bupati), dak elok kalau saya yang jawab, " ucapnya singkat.
Mulawarman mengatakan, Saya netral saja, Bupati kita itu mantan Sekda Defenitif, Beliau Pasti paham. Sekda adalah Pejabat Negeri dan Bupati Pejabat Negara.
(Randy)