Ada Oknum Masyarakat Luar Yang Diduga Menyerobot Lahan Milik Masyarakat Desa Danau Embat

    Ada Oknum Masyarakat Luar Yang Diduga Menyerobot Lahan Milik Masyarakat Desa Danau Embat
    Mansur Kepala Desa Danau Embat, Foto: Jurnalis Indonesia Satu

    Batanghari - Sekitar 30% atau seluas 212 Hektar lahan berlebih yang digarap oleh Koperasi Tuah Sekato Desa Danau Embat Kecamatan Maro Sebo Ilir, yang pada saat ini digarap oleh seseorang oknum masyarakat yang diduga untuk kepentingan pribadi, oknum masyarakat tersebut berasal dari luar namun tinggal daerah Desa Danau Embat, permasalahan ini timbul pada Bulan Mei 2019 lalu. Tanah lebih tersebut diperuntukkan untuk fakir miskin dan anak yatim serta pembangunan fasilitas Desa.

    Kepala Desa Danau Embat Mansur diruang kerja, Senin (08/02/2021) saat dikonfirmasi langsung awak media mengatakan, terkait permasalahan ini pihak Pemerintah Desa telah melakukan mediasi dengan cara mengundang secara resmi oknum masyarakat yang bersangkutan untuk menjelaskan hak kepemilikan tanah dengan masyarakat. Namun permasalahan ini tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Desa Danau Embat, dan sudah melayangkan proposal permohonan untuk meminta bantuan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Batanghari, Asisten I Bupati, Bakeuda, Polres Batanghari, Inspektorat, dan Kacab Jari Muara Bulian untuk membantu mencari solusi penyelesaian. Surat tersebut dilayangkan pada bulan September Tahun 2020, dan sudah ada serah terimanya.

    "Didalam forum yang diadakan Pemerintah Desa, Oknum masyarakat tersebut mengeluarkan data kepemilikan tahun 1984 ada hibah dari ayahnya, tapi data hibah tersebut kami pelajari dengan orang yang lebih faham disimpulkan diduga ada kejanggalan, yakni dari kertasnya bukan kertas tahun 1984 dan penanda tanganan, " pungkasnya.

    Yang menanda tangani itu orangnya sudah meninggal semua termasuk H. Roji (alm) yang sudah tidak ada lagi. Terlebih lagi ada tanda tangan atas nama Rogaya (alm), saat ditanya kepada anaknya, alm mamanya (Red:Rogaya) tidak pernah sekolah dan tidak mengetahui menulis sehingga kalau tanda tangan itu menggunakan cap jempol.

    Koperasi Tuah Sekato juga memiliki surat lengkap seperti SPH atas kepemilikan tanah tersebut, bahwa benar tanah 30% itu atas kepemilikan masyarakat Desa Danau Embat.

    Ditambahkannya lagi "Terkait permasalahan ini, masyarakat sudah mencari solusi jika tidak bisa diselesaikan dengan jalan baik, maka jalan mana lagi, " pungkas Mansur.

    "Harapan saya kepada Pemerintah Daerah yaitu Bupati terpilih maupun instansi yang terkait dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut", tutupnya.

    (Randy)

    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Infrastruktur Jalan Yang Tak Kunjung Baik,...

    Artikel Berikutnya

    Memperingati HPN 2021, Insan Pers Desa Sukaramai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  Bersama Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam

    Ikuti Kami