Batang Hari, Jambi - Pasca beredarnya pada beberapa kabar berita media online terkait pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Perusahaan Jindi Souht Jambi berapa hari lalu yang berlokasi di Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) akan Segerah tindak tegas dan panggil pihak Dinas Lingkungan Hidup Daerah ( DLHD ) Batang Hari, Senin (25/10/2021).
Hal ini di sampaikan langsung oleh salah satu DPRD Batang Hari yaitu Sirojuddi SE dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang merupakan DPR Daerah Perwakilan Tiga (Dapil 3) Kecamatan Mersam.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Pemimpin, Bukan Pengecut!
|
Dirinya mengatakan, sangat di sayangi jika dimana salah satu dari perusahaan yang bergerak pada pertambangan Minyak dan Gas (Migas) tidak bisa memperlakukan posisi pembuangan limbah dengan baik, sehingga terjadi pencemaran Limbah B3 sampai masuk ke aliran Sungai Batang Hari yang ada pada Desa Sengkati Mudo dan sekitarnya.
"Nah, ini sudah bahaya jika sudah masuk kedalam Sungai Batanghari, ini akan segera kami tindak secepatnya, " ungkap Sirojuddin saat dikomfirmasikan oleh awak Media ini Via Pesan singkat Whatshap.
Sirojuddin juga memastikan, jika pihak DPRD Batang Hari akan memanggil pihak DLHD Batang Hari dan akan mengajak DLHD berkoordinasi bahkan langsung mengajak DLHD turun langsung ke lokasi tambang.
"Senin (25/10) saya minta pihak media yang memberitakan bisa datang ke kantor DPR dulu untuk membahas masalah limbah itu di ruangan saya sendiri dan setelah itu kita langsung bersama-sama ke kantor DLH guna berkoordinasi dan mengajak DLH turun langsung ke lapangan tempat PT Jindi itu, " tegas Sirojuddin kembalia.
"Apa lagi sesuai kabar yang saya dapati dari beberapa media mengatakan kalau dilokasi PT Jindi tersebut bukan hanya mencemari limbah yang beroperasi dari tambang yang ada pada Desa Sengkati Mudo itu sendiri, namu PT Jindinitu juga sempat menampung Limba beracun yang berasal dari Blato Sarolangun ke Desa Sengkati Mudo juga, kan itu sudah sangat luar biasa, " sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) DLHD Provinsi Jambi Evi Sahrul pada Kamis (21/10) saat di komfirmasi, dirinya mengatakan jika ia juga akan mennindak lanjuti hal tersebut dan DLHD provinsi juga minta tindak tegas dari DLHD Kabupaten Batang Hari serta pihak DLHD provinsi resmi surati gakkum untuk bertujuan memverifikasi ke lapangan.
"Ini sudah pernah kita lakukan pengelolaan pengaduan dan rekomendasi sanksi ke Kabupaten, jika tidak ada perubahan kita ambil tindakan bersama gakkum kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, " papar Evi Sahrul.
(Tim)