Batang Hari, Jambi - Terkait dengan pemberitaan media indonesiasatu.co.id mengenai dugaan adanya permainan dalam membuat SK kerja, sehingga berbeda dengan keputusan Bupati Batang Hari tentang kategori puskesmas wilayah kerja dokter yang bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di wilayah Kabupaten Batang Hari, yang disinyalir ada melebihkan atau mengurangi pembayaran gaji.
Yang mana dalam Keputusan Bupati Batang Hari Nomor: 171 Tahun 2019 tentang kategori puskesmas dan pembagian wilayah kerja puskesmas dalam Kabupaten Batang Hari, namun berbeda dengan SK yang diterbitkan kepala Dinas Kesehatan untuk Dokter Pegawai Tidak Tetap sejak TA 2020.
Tak hanya itu, dalam SK yang sudah terbit tahun 2021 lalu, ada dua dokter yang bekerja dalam satu puskesmas namun berbeda kategori sehingga besaran uang gaji juga berbeda.
Dinkes juga mengeluarkan dua versi SK dengan nomor yang sama dan tanggal yang sama namun kategori wilayah puskesmas yang berbeda dan besaran gaji berbeda.
Selain itu, ada dua dokter yang tidak menerima gaji sesuai dengan SK yang sudah dibuat dan disebarkan ke para dokter, dengan dalih Dinkes mengambil tindakan menggantikan lampiran SK tersebut karena sudah menyadari tidak sesuai dengan kategori puskesmas yang ada dalam Putusan Bupati tersebut.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Mukhlis di ruang kerjanya, Rabu (10/11/2021) kepada awak media mengatakan, akan menindak lanjuti masukan yang ada tetapi pada akhir tahun.
“Saya juga heran kenapa Dokter PTT tersebut tidak menerima gaji sesuai dengan SK yang sudah ada, ini akan menjadi masukan kami untuk memeriksanya dan apabila ada temuan yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang berlebih dalam pembayarannya, ” ujarnya.
Ditambahkannya, “Kalau Kepala Dinasnya saya panggil dia juga lagi ada masalah, dan juga ada etikanya, ” tutupnya.
(Red)