Batanghari - - Proses belajar mengejar dimasa Pendemi Covid-19 menjadi perdebatan yang sangat menarik, pasalnya ada beberapa wali murid yang setuju dan tidak setuju dengan hal ini. Pemerintah daerah Batanghari melalui Dinas Pendidikan Dan kebudayaan, melakukan rapat koordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Jum'at (15/01/2021).
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Irsil Syarif menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Batanghari pada tanggal 13 Januari 2021 tentang kesiapan Pembelajaran Tatap Muka kepada awak media.
Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas PDK Kabupaten Batanghari Agung Wihadi, nomor 421/107/DD/PDK/2021 tertanggal 15 Januari 2021. Surat edaran Dinas PDK Batanghari tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka tanggal 28 Desember 2020 nomor 421/3378/DD/PDK/2020 dan surat Dinas PDK Kabupaten Batanghari tentang ralat edaran tanggal 4 Januari, nomor 421/07/DD/PDK/2021.
Pembelajaran Tatap Muka untuk semua satuan pendidikan dibawah naungan Dinas PDK Batanghari seperti : PAUD/TK, SD Negeri/Swasta, SMP Negeri/Swasta, dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2021 sesuai dengan Protokol Kesehatan.
"PTM tetap mematuhi protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2020. Membentuk Satgas Covid-19 dapat melibatkan orang tua peserta didik, diketuai oleh Kepala Sekolah dan diwakilkan Komite serta Majelis Guru", pungkas Irsil.
Selalu berkoordinasi dengan gugus tugas atau puskesmas tentang PTM dalam pencegahan Covid-19, Kepala Sekolah atau Ketua gugus tugas menyampaikan kepada Wali Murid untuk tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah apabila dalam kondisi sakit demam, pilek dan batuk.
Kegiatan PTM ini diperbolehkan tapi tidak bersifat wajib, sekolah harus memperhatikan situasi tingkat penularan Covid-19 di wilayah sekitar sekolah tersebut.
"Dinas tidak bisa memaksa sekolah untuk buka, tetapi dinas bisa menutup PTM jika penularan Covid-19 di wilayah tersebut meningkat, karena keselamatan adalah yang diutamakan" sambungnya.
Bagi guru dan Peserta Didik yang baru pulang dari luar kota, untuk tidak melakukan PTM selama lima belas hari. Apabila satuan pendidikan tidak mengikuti SOP dan prosedur yang telah ditentukan, maka sekolah tidak bisa melakukan PTM.
"Jadi edaran ini harus benar-benar diperhatikan oleh setiap sekolah, untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan" tutupnya.
(Randy)