Batanghari, Jambi - Maraknya pemberitaan beberapa media online tentang adanya pembongkaran KWH milik Aula Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi yang diketahui KWH tersebut ilegal, Selasa (24/08/2021).
Dilansir dari media Globalhukumindonesia.com (GHI), Jelang beberapa lamanya ahirnya denda yang dijatuhkan oleh pihak PLN Muarabulian kepada pihak dinas PdanK Batanghari diselesaikan oleh pihak dinas, hal ini dikatakan Kepalah dinas pendidika dan kebudayaan Batanghari Agung Wahidi, kalau mau jelas Konfirmasi aja ke PLN", tulis Agung Kepaa Dinas P dan K saat dihubungi media GHI.
Unit Layanan Pelangan(PLN-ULP) Muara Bulian Luqman Hakim saat dikomfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, alhamdulillah sudah bayar pada tanggal 18 agustus 2021, sesuai dengan peraturan yang berlaku, tagihan susulan sebesar Rp.37 juta dibayar cash kemarin.
Pada saat ditanya pihak dinas PdanK telah membayar denda + - 37 juta atas pelanggaran undang-undang ketenaga listrikan, bearti secara perdata sudah selesai, terus bagaimana dengan sangsi pidananya pak..? apakah pihak PLN sudah membuat laporan resmi ke pihak penegak hukum sesuai dengan undang-undang ketenagalistrikan. no 51 ayat 03..?
"Pada saat pemeriksaan kemrin kami juga didampingi dengan personil dari polres Batanghari", tulis Luqman Hakim.
Di tempat terpisah, Usman yusup sebagai ketua umum LSM Kompihtal menanggapi tentang pidana yang dilanggar oleh Pihak dinas PdanK mengatakan, dirinya sangat menyayangkan dengan tindakan pihak PLN rayon muara bulian, yang mana atas penyelsaian kisruh pemakaian meteran listrik bodong di dinas PdanK kabupaten Batanghari yang hanya di selesaian secara perdata dengan hanya membayar denda sebanyak Rp.37.072.067 rupiah.
“Kami dari aktifis Batanghari sangat menyayangkan dengan tindakan pihak PLN rayon muara bulian, yang mana atas penyelsaian kisruh pemakaian meteran listrik bodong di dinas PdanK kabupaten Batanghari yang hanya di selesaian secara perdata dengan hanya membayar denda sebanyak Rp. 37.072.067.”
Menurutnya, Padahal sesuai dengan undang-undang ketenagalistrikan pasal 51 ayat 03 jelas, di samping sangsi perdata berupa denda para pelanggar juga di kenakan sangsi pidana 7 tahun penjara, tapi kenapa pihak PLN rayon muara bulian tidak membuat laporan secara resmi kepada pihak aparat penegak hukum? Tanya Usman.
“padahal ini sudah termasuk dalam unsur kerugian negara karena PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara", kata Usman.
Tambah Usman, "Memang selama ini kita belum pernah melihat adanya sangsi pidana yang di terapkan pada pelanggar pemakaian arus listrik sehingga tidak menimbulkan efek jera seperti yang terjadi pada dinas PdanK kabupaten Batanghari yang telah melakukan pelanggaran pemakaian listrik yang bukan haknya selama 10 (sepuluh) tahun. Ini sudah sangat luar biasa tetapi hanya dikenakan denda sebanyak Rp.37.072.067 rupia, jika dihitung kewajiban selama 10 tahun itu sudah lebih sepuluh kali lipat dari denda yang dibayar sekarang.
"Kami minta kepada pihak PLN RAYON muara bulian agar mengabil langkah hukum terkait pencurian arus listrik di dinas pendidikan dan kebudayaan. tolong ini di jadikan efek jera dan untuk contoh bagi masyarakat batanghari. jikalau ini tidak di tindak tegas secara hukum sesuai dengan dengan pasal 362 KUHP dan undang undang ketenagalistrikan No 30 tahun 2009 pasal 51 (ayat 3 ) yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda 2, 5 milyar rupiah", ucap Usman.
Semantara itu Ketua LSM Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ) Supan Sopian juga mengatakan, Hal ini harus segera di laporkan secara resmi, karna pihak PLN adalah badan usaha milik Negara (BUMN), kalau lau pihak PLN ranting Muara Bulian, kabupaten Batanghari tidak mau melaporkan.
“Kami dari LSM yang akan melaporkan hal ini kapada pihak penegak hukum, karena kami melihat diduga sudah adanya unsur pidana, to kenapa pihak PLN tidak mau melapor, ada apa dengan pihak PLN Batanghari? Tanya Supian.
"Kalau kita lihat kejadiannya yang sudah terbit di media-media oline beberapa waktu lalu sepertinya sudah ada kerugian Negara, jadi kalau pihak PLN Mura Bulian tidak mau melaporkan hal tersebut dengan adanya dugaan unsur pidananya, kami dari LSM yang ada di Batanghari yang akan langsung membuat lapor nanti kepihak penegak hukum.”
“Karena kami melihat adanya dugaan pelangaran hukum oleh oknum dinas P dan K Kabupaten Batanghari, masa iya sih mereka memakai KWH listrik bodong sampai sepuluh tahun baru sekarang dipermasalahkan? Emang selama ini kemana saja mereka (Red: pihak PLN)", tegas Supan Sopian ketua LSM GPKJ.
(Randy)