Batanghari, Jambi - Kabupaten Batanghari akan luncurkan program penertiban gas LPG 3kg agar peruntukannya tepat sasaran bagi masyarakat yang layak, sesuai dengan data dari dinas sosial dan kelurahan/desa itu sendiri, Senin (05/07/2021).
Program yang akan dilaksanakan ini bertujuan untuk memberikan hak-hak masyarakat yang termasuk ke dalam kategori kurang mampu untuk mendapatkan gas LPG 3kg, selanjutnya pemerintah akan membuat perbub terkait teknisi pelaksanaannya.
Masyarakat yang termasuk ke dalam ketegori kurang mampu akan mendapatkan kartu, dan kartu itu sebagai tanda prioritas masyarakat pengguna gas LPG. Pangkalan gas harus mengutamakan masyarakat yang membeli dengan menunjukkan kartu tersebut.
Salah satu rencana aturannya, masyarakat pengguna kartu diberi waktu selama tiga hari terhitung mulai dari datangnya gas untuk digunakan, selanjutnya apabila sudah lewat dari tiga hari maka pangkalan gas boleh menjual secara bebas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan melalui Kasi Perdagangan Feri di ruang kerjanya kepada awak media.
Baca juga:
Pj Gubernur Jambi Kunker ke Kerinci
|
“Ini bukan hanya issu, dan akan segera di wujudkan. Karena untuk membuat sebuah program itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk saat ini prosesnya baru sampai kepada tahapan pendataan, dan perancangan aturannya, ” ujarnya.
Dilanjutkannya, “Jika suatu saat nanti ada protes dari masyarakat ataupun temuan awak media terhadap pengguna yang tidak layak atau tidak semestinya mendapatkan kartu itu, akan segera kami cabut kartunya. Bukan berarti yang mendapatkan kartu itu tidak bisa diganti.”
Feri menjelaskan, “Harapannya gas subsidi ini tepat sasaran dalam penggunaannya dan tidak dan tidak digunakan oleh orang-orang yang sebenarnya tidak seharusnya menggunakan subsidi itu. Kemudian untuk mengantisipasi kelangkaan tabung gas LPG subsidi 3kg, ” tutupnya.
(Randy)