Batanghari - Satuan Reskrim Narkoba Polisi Resort Batanghari dalam Operasi Antik 2021 berhasil tangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Batanghari, Jumat (19/03/2021).
Kepala Polisi Resort Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Wakil Kepala Polisi Resort Batanghari Kompol Andi Zulkifli dalam Konferensi Pers mengatakan, Operasi Antik Tahun 2021 dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim Narkoba IPTU Yan Efendi Pasaribu yang sudah berjalan selama 20 hari berhasil mengungkap pelaku kejahatan pengedaran Narkoba jenis sabu, dan menangkap enam pelaku di waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukum Sektor Batanghari.
Wakapolres menjelaskan, ke enam pelaku yakni SF warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi Kecamatan Muara Tembesi, WI dan BF warga Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Tembesi, inisal AL warga Desa Aurgading Kecamatan Bathin XXIV, AN warga Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi, dan Salah satu dari ke enam pelaku adalah ibu rumah tangga yang berinisial YT (21) warga Desa Simpang Jelutih Kecamatan Bathin XXIV.
"Barang bukti yang kami sita dari ke enam tersangka diantaranya sabu dengan berat 2, 2 gram, sepeda motor, uang tunai, handphone, plastik klip kosong, timbangan digital dan celana", ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Polisi, YT ibu rumah tangga ditangkap pada Rabu 10 Maret 2021 pukul 20.30 WIB. Ditempat tinggalnya, dengan delapan barang bukti salah satu diantaranya uang tunai sebesar Rp.1.327.000.
SF ditangkap pada Selasa 02 Maret 2021 pukul 21.30 WIB, di RT 01 Kelurahan Pasar Muara Tembesi, dengan sepuluh barang bukti, salah satu diantaranya uang tunai sebesar Rp.410.000, dan timbangan digital.
WI ditangkap pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 17.45 WIB, di RT 04 Desa Ampelu Mudo, dengan lima barang bukti, salah satu diantaranya satu paket kecil klip plastik berisikan diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan satu unit motor.
BF ditangkap pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 17.30 WIB, di RT 04 Desa Ampelu Mudo, dengan sepuluh barang bukti, salah satu diantaranya satu paket kecil klip plastik berisikan diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan satu unit motor.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Tahun 2009 dengan hukuman di atas lima tahun penjara", tegas Wakapolres Batanghari.
(Randy)