Enam Pelaku Pengedar Narkoba, Salah Satunya IRT Tertangkap Operasi Antik Siginjai 2021

    Enam Pelaku Pengedar Narkoba, Salah Satunya IRT Tertangkap Operasi Antik Siginjai 2021
    KBO Satresnarkoba IPDA Medi Chandra, Wakapolres KOMPOL Andi Zulkifli, Kasatresnarkoba IPTU Yan Efendi Pasaribu, Foto: Jurnalis Indonesia Satu

    Batanghari - Satuan Reskrim Narkoba Polisi Resort Batanghari dalam Operasi Antik 2021 berhasil tangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Batanghari, Jumat (19/03/2021).

    Kepala Polisi Resort Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Wakil Kepala Polisi Resort Batanghari Kompol Andi Zulkifli dalam Konferensi Pers mengatakan, Operasi Antik Tahun 2021 dipimpin oleh Kepala Satuan Reskrim Narkoba IPTU Yan Efendi Pasaribu yang sudah berjalan selama 20 hari berhasil mengungkap pelaku kejahatan pengedaran Narkoba jenis sabu, dan menangkap enam pelaku di waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukum Sektor Batanghari.

    Wakapolres menjelaskan, ke enam pelaku yakni SF warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi Kecamatan Muara Tembesi, WI dan BF warga Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Tembesi, inisal AL warga Desa Aurgading Kecamatan Bathin XXIV, AN warga Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi, dan Salah satu dari ke enam pelaku adalah ibu rumah tangga yang berinisial YT (21) warga Desa Simpang Jelutih Kecamatan Bathin XXIV.

    "Barang bukti yang kami sita dari ke enam tersangka diantaranya sabu dengan berat 2, 2 gram, sepeda motor, uang tunai, handphone, plastik klip kosong, timbangan digital dan celana", ungkapnya.

    Berdasarkan Laporan Polisi, YT ibu rumah tangga ditangkap pada Rabu 10 Maret 2021 pukul 20.30 WIB. Ditempat tinggalnya, dengan delapan barang bukti salah satu diantaranya uang tunai sebesar Rp.1.327.000.

    SF ditangkap pada Selasa 02 Maret 2021 pukul 21.30 WIB, di RT 01 Kelurahan Pasar Muara Tembesi, dengan sepuluh barang bukti, salah satu diantaranya uang tunai sebesar Rp.410.000, dan timbangan digital.

    WI ditangkap pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 17.45 WIB, di RT 04 Desa Ampelu Mudo, dengan lima barang bukti, salah satu diantaranya satu paket kecil klip plastik berisikan diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan satu unit motor.

    BF ditangkap pada Kamis 25 Februari 2021 pukul 17.30 WIB, di RT 04 Desa Ampelu Mudo, dengan sepuluh barang bukti, salah satu diantaranya satu paket kecil klip plastik berisikan diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan satu unit motor.

    "Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Tahun 2009 dengan hukuman di atas lima tahun penjara", tegas Wakapolres Batanghari.

    (Randy)

    Batanghari Jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Batanghari...

    Artikel Berikutnya

    Bangunan PAUD Desa Pulau Raman Kecamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI Polri 2025
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang
    Kasdim Mimika Hadiri Kegiatan Musyawarah Cabang 1 PC 2422 GM FKPPI Kabupaten Mimika
    Athan RI-Doha Gelar Pembinaan Diaspora Indonesia di Qatar

    Ikuti Kami