Batanghari, Jambi - Adanya Surat Edaran (SE) yang menetapkan bahwa Kabupaten Batanghari mengalami penurunan kasus penyakit Covid-19 dan saat ini status menjadi level III, dengan demikian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari akan memberlakukan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Selasa (07/09/2021).
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dan berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor; 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK/ 01.08/ MENKES/ 4242/ 2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas PdK Agung Wihadi, melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian Irsil Syarif menyampaikan, sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari menyampaikan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar secara Tatap Muka di Sekolah pada Semester Ganjil Tahun 2021/2022 sudah bisa dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 08 September 2021 dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan Ketentuan Stadar Operasional Prosedur (SOP).
“Sesuai Surat Edaran Mendagri yang kami terima, mulai besok (Rabu, 08/09) Pembelajaran Tatap Muka sudah boleh dilaksanakan dan pastinya dengan cara SOP yang sudah ditetapkan dimasa Pandemi yaitu berawal dari pihak sekolah memastikan keadaan Lingkungan Sekolah dalam keadaan Bersih dan Sehat, antara lain,
Sekolah menyiapkan titik tempat Penurunan dan Penjemputan peserta didik agar tidak terjadi penumpukan/kerumunan di setiap depan ruang kelas dan kantor tersedia Tempat cuci tangan, air mengalir beserta sabun, ” ungkapnya.
“Selama PTM diberlakukan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada setiap kelas harus di bagi shift dan selama PTM diberlakukan, untuk setiap kantin yang ada di sekolahan belum ada yang dibolehkan untuk diadakan.”
“Pastinya juga masing-masing sekolah harus menyiapkan alat pengukur suhu tubuh mewajibkan seluruh warga satuan pendidikan pakai masker , menyiapkan cadangan masker, kemudian Peserta Didik harus menjaga jarak dengan jarak 1, 5 meter, ” lanjutnya.
Sementara untuk Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat. Jika mempunyai riwayat penyakit jantung, paru, kanker atau daya tahan tubuh lemah atau menurun tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah, dan pastinya membawa perlengkapan/alat tulis sendiri, menghindari meminjam pada teman Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.
“Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus d kondisikan tetap dalam keadaan mematu Protokol Kesehatan dalam rangka memutus penyebaran Comid-19, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum melakukan vaksin maka tidak diperbolehkan melakukan PTM, ” tutupnya.
(Randy)